Pinrang, Aliefmedia.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Sosialisasi RAJIN DAN KONGSI yang dihadiri oleh para Camat dan Lurah serta Kepala Desa se Kabupaten Pinrang di Aula PTSP, jalan Jend Sukawati No. 40, Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin 21/6/2021.
Dihadapan para peserta rapat sosialisasi Rajin dan Kongsi, Kepala Dinas DPMPTSP Pinrang, A.Mirani, SP,l, M.Si. mengatakan, bahwa kedua Program yang kami tawarkan ke Desa dan kelurahan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.
Selain lebih mudah, pelayanan yang diberikan tentunya bebas biaya kecuali pada pengurusan perizinan Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Perikanan.
” Jadi adanya dua Program ini, kami harap masyarakat tidak menggunakan lagi calo atau perantara dengan demikian masyarakat tidak lagi di bodoh – bodohi dalam pengurusan perizinan,” Harapnya
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, Munarfa menambahkan, Agenda rapat kali ini yakni KONGSI(Kolaborasi Pembangunan Berbasis Insvestasi) dengan RAJIN (Gerai Perijinan) untuk perizinan di Desa dan kelurahan.
Berdasarkan data diketahui bahwa ada penambahan Kelurahan/ Desa yang mulanya hanya 7 Desa di tahun 2019, bertambah menjadi 34 Kelurahan/Desa di tahun 2020.
Dan untuk tahun 2021 kini sudah mencapai 109 Kelurahan/ Desa, Alhamdulillah semua bisa dilayani disaat masyarakat yang akan melakukan perizinan untuk Usaha Mikro.
“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari, mengingat situasi masih dalam Pandemi covid-19 sehingga ada batasan kegiatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan”. Terangnya. (Udhien Haris)