GOWA, Aliefmedia.com – Sebanyak 25 orang tahanan di Polres Gowa menjalani rapid test. Rapid test dilakukan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Somba Opu, Kamis (7/10).
Puluhan tahanan tersebut merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada Kasi Pidum.
Kasat Tahti Polres Gowa Iptu Abbas mengatakan tujuan pemeriksaan rapid test tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan. Sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Kota Makassar.
Alasan pemindahan, kata Abbas, karena dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus-kasus yang dihadapi para tahanan.
Sebelum dipindahkan, 25 orang tahanan tersebut lebih dahulu harus menjalani rapid test. Hasilnya, 25 orang dinyatakan non reaktif virus Corona atau Covid-19.
Sedangkan, satu orang tahanan gagal dilakukan pemindahan dikarenakan tekanan darah cukup tinggi sehingga belum bisa mengikuti proses vaksinasi di Polres Gowa .
“Jadi 25 tahanan dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar hasilnya Non Reaktif. Sementara seorang tahanan belum bisa dipindahan karena belum melakukan vaksin dikarenakan tekanan darahnya cukup tinggi yaitu 190, jadi sisa 24 orang tahanan yang akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Makassar,” kata Abbas.
Abbas menjelaskan 24 tahanan tersebut diserahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa.
“24 tahanan telah kita serahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses sidang dipengadilan,” katanya. (Humas Polres Gowa)