Gowa, Aliefmedia.com – Seorang pelaku pengedar uang palsu di kabupaten Gowa asal Propinsi Riau diringkus Polisi Resort Gowa pasca melakukan transaksi di sebuah Brilink di kecamatan Patallassang kabupaten Gowa pada Minggu 26 September 2021 pukul 22.30 WITA.
Awal penangkapan ketika pelaku berinisial HH (28) usai mentransfer uang sebanyak Rp. 1 juta ke rekening pelaku. Pasca transaksi pemilik Brilink curiga atas uang yang dikuasainya. Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang yang disetorkan pelaku adalah uang palsu kemudian pemilik Brilink mengamankan terduga pelaku lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
Hasil interogasi terhadap pelaku diketahui uang tersebut dicetak di wilayah Makassar di sebuah rumah kost milik rekan pelaku pada Kamis 23 September 2021 sekira jam 19.00 Wita.
Pelaku menjelaskan, bahwa ia mendapatkan pengetahuan mencetak uang palsu melalui media sosial YouTube. Setelah mengetahui cara mencetak lalu pelaku membeli printer dan kertas HVS selanjutnya aksi pencetakan dimulai , jelas Kasi Humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers di kantor Polres Gowa pada, Jumat siang (8/10/2021).
Pelaku mulai mencetak uang palsu pada Kamis 23 September 2021 pukul 19.00 Wita hingga pukul 23.00 WITA. Pelaku berhasil mencetak uang sebanyak 60 lembar pecahan uang Rp. 100.000 kemudian pada Sabtu 25 September 2021 pelaku mulai mengedarkan di berbagai warung tradisional dengan cara membeli berbagai kebutuhan dengan harapan agar uang palsu yang dikuasainya dapat bertukar menjadi uang asli.
Di hari Minggu 26 September 2021 pelaku lalu berkunjung ke rumah rekannya dan melihat sebuah Brilink kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan dengan melakukan transfer uang sebesar Rp. 1.000.000 ke rekening pelaku.
Jadi modus pelaku mencetak uang palsu dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer lalu diedarkan ke warung tradisional dengan harapan dapat berganti menjadi uang asli.
Terkait kasus ini pihak penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp. 100.000, 1 unit printer merek pixma canon mp 287 warna hitam, 1 unit ponsel merek IPhone 11 Promax hdc warna gold dan 1 buah kartu ATM BCA milik pelaku.
Motif pelaku melakukan aksi karena kebutuhan ekonomi. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia no.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, jelas Tambunan.
Terpisah Kapolres Gowa menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu dan bagi yang mengetahui adanya aksi serupa untuk sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian agar hal ini tidak kembali terjadi di kabupaten Gowa dan tegas saya sampaikan bahwa terhadap para pelaku akan kami lakukan tindakan tegas, ujar AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH. (Humas-AMN)