BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Unit jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba menindak lanjuti laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Debt Collector, Selasa (30/11/2021).
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Debt Collector sedang dalam proses, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor atau korban Andi Kamariah dan 2 orang saksi yakni anak dari korban itu sendiri.
Dari keterangan Pelapor atau korban Andi Kamariah telah diketahui indentitas salah seorang pelaku berinisial A.RA berteman 2 orang yang belum diketahui identitasnya, jadi pada saat kejadian pelaku ada 3 orang dan kini dalam pengejaran pihak tim opsnal Sat Reskrim Polres Bulukumba. Ucap Kasat.
Penanganan kasus penganiayaan tersebut berawal dari adanya laporan Korban Andi Kamariah, seorang Ibu Rumah Tangga, beralamat di Pao Jawae Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, pada hari Sabtu (27/11/2021), jam 17.30 Wita.
Dimana korban Andi Kamariah melaporkan bahwa telah menjadi korban penganiayaan oleh Debt Collector yang pada saat itu datang kerumahnya dengan berpura – pura akan melalukan cek fisik kendaraan namun para pelaku yang berjumlah 3 orang membawa kendaraan yang sementara terparkir pada halaman rumah pelapor Andi Kamriah. Terang Kasat.
Melihat kejadian tersebut Pelapor atau Korban Andi Kamriah berupaya menghalagi para pelaku dengan cara naik dimobil sambil berpegangan pada pintu mobil, namun saat sudah berada diluar pekarangan rumah, pelapor Andi Kamriah ditendang oleh salah seorang pelaku yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi tertelungkup. Pungkas Kasat.(*)