JENEPONTO, Aliefmedia.com – Bupati H. Iksan Iskandar buka secara resmi acara Sosialisasi implementasi peraturan pemerintah no. 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko didaerah.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tersebut berlangsung dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19 di hotel binamu jln. angrek Jeneponto kamis. (23/12/2021).
Turut hadir PLH sekretaris daerah (sekda) H. Muhammad Basir, kepala kantor pertanahan Irvan Tamrin, kepala dinas Pariwisata Elly Isriani, Kepala Bappeda Masri, Kepala Inspektorat Maskur kepala, Plt Asisten I Mustakbirin, Kadis perumahan, pemukiman dan pertanahan Alfian Affady Syam, Kadis Koperasi Merna dan kabag protpim Mustaufiq.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Meryani, SP,.M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi antar organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Selain itu lanjut Meryani. Sosialisasi implementasi perizinan berbasis resiko didaerah sangat penting dilakukan guna menjamin keberlangsungan iklim investasi didaerah dengan meningkatkan peran dan kolaborasi antar OPD teknis.
“persamaan persepsi antar OPD teknis mulai pusat sampai daerah haruslah berjalan untuk meningkatkan akselerasi investasi didaerah “ujarnya.
Ditempat yang sama Bupati H. Iksan Iskandar dalam sambutannya apresiasi kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan seluruh jajaran sebagai leading sektor yang telah menyelenggarakan sosialisasi.
“Terima kasih karena telah menyelenggarakan sosialisasi ini mudah- mudahan para peserta kemudian mampu mendapatkan kesamaan persepsi untuk melihat masa depan investasi di daerah yang kita cintai ini“ujarnya.
Selanjutnya Bupati dua periode berpesan agar dalam proses perizinan para pelaku usaha selain melihat aspek kemudahan juga tidak melupakan azas tata kelola ruang sehingga masyarakat dalam hal berusaha menjaga ekosistem perekonomian dengan baik.
“selain kemudahan perizinan yang paling penting adalah terwujudnya penataan ekosistem investasi yang baik sehingga Kondisi lingkungan masyarakat dalam melakukan aktivitas usaha dapat harmonis satu sama lain termasuk tata kelola limbah dan tata ruangnya“ujarnya. (Humaskominfo-AMN)