JENEPONTO, Aliefmedia.com – Terduga Pelaku Curanmor Sudah Diamankan Pihak Kepolisian Resort Jeneponto, Selasa 28/12/2021 di Kampung Balangloe Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Abd. Rasyad, bersama anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian Motor.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi / B / 52 / VII / 2021 / Res Jeneponto / Sek Batang , Tanggal 29 Juli 2021, TKP Kampung Paccinongang Desa Tino Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto.
Diketahui Identitas Pelaku berinisial J (30) Tahun, pekerjaan Wiraswasta alamat Kampung Balangloe Dusun Balang loe Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.
Korban atas nama Ardi Bin Hambali (25) tahun pekerjaan Buruh alamat Kampung Kanang- kanang Desa Tino Jeneponto.
AKP Hambali menerangkan, bahwa Kronologis kejadian, Pada hari Selasa Tanggal 03 April 2021 sekitar pukul 17.30 Wita, terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di depan toko bangunan Kampung Paccinongan Desa Tino Kecamatan Tarowang Kabuoaten Jeneponto .
Terduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di depan toko bahan bangunanan, korban saat itu singgah membeli di toko bahan bangunan lalu korban memarkir motornya di depan toko bahan bangunan dan lupa mengambil kunci kontaknya.
Lalu kemudian terduga pelaku melihat kendaraan tersebut sementara terparkir sehingga terduga pelaku langsung mengambil 1 ( satu ) unit sepada motor merek Yamaha Mio J warna biru putih, dengan No. Pol. DD 6940 RW. No. Mesin : 2 BJ-288650, No. Rangka : MH32BJ002JD288598, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000
Lanjut kata AKP Hambali, berdasarkan laporan polisi tersebut diatas dan hasil Introgasi dari Lelaki ( R ) yang sebelumnya sudah menjalani proses hukum di Polres Takalar.
Saat itu dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru putih di Wilayah Kab. Jeneponto Bersama dengan Lelaki Inisial (J).
Kemudian Tim mengumpulkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan yang sudah diketahui keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya Tim menuju kelokasi di Kampung Balangloe Desa Kalumpang Loe Kec Arungkeke Kab. Jeneponto, akan tetapi pada saat Tim tiba dirumah terduga pelaku yaitu Lelaki (J ) berusaha kabur lewat pintu belakang, namun terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim tanpa ada perlawanan. ujarnya.
Adapun Barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J warna biru putih. No. Pol. DD 6940 RW. No. Mesin : 2 BJ-288650, No. Rangka : MH32BJ002JD288598. Beber AKP Hambali. (humas-AMN)