JENEPONTO, Aliefmedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di ruang Komisi IV, Selasa (18/1/2022).
RDP tersebut dilaksanakan secara tertutup diruang Komisi IV, rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi IV Kaharuddin Gau. Dihadiri juga sejumlah anggota DPR lainnya, termasuk Kepala Dinas Sosial Jeneponto, Nirmala Suaib.
DPRD Jeneponto memanggil Kepala dinas sosial melalui surat. Informasi yang dihimpun media, berdasarkan hasil konsultasi Komisi IV, pihaknya menegaskan bahwa persayaratan e-warung yang ditunjuk harus sesuai dengan pedum.
Dari hasil kunjungan lapangan anggota DPRD, bahwa terdapat sejumlah E-warung yang kriterianya tidak sesuai di Pedum karena e-warung yang ditunjuk hanya menjadi e-warung ketika BPNT turun setelah itu tidak ada aktifitas jual belinya lagi.
“Sehingga diminta kepada Dinas sosial agar melakukan evaluasi ke e-warung yang tidak sesuai dengan kriteria, sambil menunggu permensos yang baru.
Kepada Dinsos agar membuka pendaftaran bagi e-warung dengan melihat syarat-syarat sebagai e-warung,” tuturnya. (AMN)