MAKASSAR, Aliefmedia.com – Kisruh Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya (Perumda Pasar), terkait mutasi dan pengangkatan serta penunjukan jabatan struktural, makin menyeruak ke publik.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pilar Tiga Dimensi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan keputusan yang diambil Pejabat sementara Direksi Perumda Pasar Makassar Raya terkait pengangkatan jabatan.
Perwakilan DPP Pilar Tiga Dimensi, Muh. Amin mengatakan, bahwa sejumlah masalah yang terjadi di Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kota Makassar itu memang sangat memperihatinkan yang memang sangat urgen untuk dibenahi.
“Mutasi jabatan di lingkup Perumda Pasar memang sangat sarat kepentingan. Berdasarkan hasil penelusuran tim, ada beberapa hal yang memang harus dibenahi karena itu melanggar aturan yang ada, dan itu harus menjadi perhatian khusus Walikota Makassar sebagai Owner (pemilik),” terang Amin kepada Wartawan, Kamis (20/01/2022).
Seperti yang dilansir di Media, Amin menjelaskan, bila salah satu kesalahan dan pelanggaran fatal Pejabat sementara Direksi Perumda Pasar Makassar Raya adalah melakukan pergantian atau mutasi tanpa mengacu pada aturan yang ada, yakni Perda nomor 09 Tahun 2000, pasal 23.
“Di Peraturan Daerah (Perda) no. O9 tahun 2000, sangat jelas menerangkan bahwa,
“Tenaga honor atau kontrak sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, diangkat setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas dan tidak di perkenankan menduduki jabatan” sementara Pj. Direksi saat ini, dengan sangat jelas melanggar aturan itu, karena telah melakukan mutasi, mengangkat dan menunjuk seseorang menjadi Kepala Pasar (Pasar Mandai) yang notabene masih berstatus karyawan kontrak,” terangnya panjang.
Atas dasar tersebut, Lembaga Pilar Tiga Dimensi akan merencanakan menemui Walikota Makassar, guna membahas persoalan yang ada di lingkup Perumda Pasar Makassar Raya.
“Dalam waktu dekat ini, kami atas nama lembaga Pilar Tiga Dimensi akan bertemu langsung dengan Walikota Makassar, guna membicarakan persoalan yang ada di lingkup Perumda Pasar. Kami juga akan meminta Pak Walikota untuk segera mengevaluasi dan mencopot Pj. Direksi Perumda Pasar karena sangat jelas telah melakukan pelanggaran,” tegas Amin. (Abels)