BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Kepolisian Sektor Ujung Bulu Polres Bulukumba, melalui unit Reskrim bersama tim Resmob Polres Bulukumba berhasil meringkus empat orang pelaku curanmor yang terjadi pada Minggu 23 Januari 2022 sekitar jam 03.00 wita.
Para pelaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda GL No DD 3831 IQ milik Zainuddin (48) yang beralamat Jl. Jati Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Adapun Ke empat pelaku yang berhasil diringkus yakni NS (23), MIE (15), AR (17) dan AL (15), tiga orang merupakan anak dibawah umur.
Ps.Kasie Humas Iptu Marala menyampaikan dari laporan atau informasi yang diperoleh dari Akp Muhammad Yusuf Kasat Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu Ipda A.Aswad Salam, S.H., M.H,bahwa unit Reskrim Polsek Ujung Bulu dibantu oleh tim resmob Polres Bulukumba telah berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian 1 unit sepeda motor yang dilaporkan di wilayah Polsek Ujung Bulu.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya unit Reskrim bersama tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas para pelaku.
Kemudian Kanit Resmob Aiptu Hardiman Yacob bersama unit Reskrim Polsek Ujung Bulu melakukan penangkapan di daerah Bangkeng Buki Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba yang mana pelaku MIE, AR dan AL yang sementara berkumpul di rumah temannya bernama Andik, selanjutnya ke tiga pelaku diamankan di kantor Polsek Ujung Bulu saat itu juga, Rabu (26/1/22), sementara pelaku NS menyerahkan diri di Polres Bulukumba pada pagi harinya. Jelas Ps.Kasie Humas
Dari keterangan para pelaku mereka melakukan aksinya berawal ketika ke empat pelaku sedang berada di rumah rekannya di jalan Jati, kemudian para pelaku keluar dengan alasa ingin mencari mangga.
Disaat dalam perjalanan pelaku NS melihat motor korban terparkir di teras bengkel dan kemudian berinisiatif mengajak ke tiga pelaku lainnya untuk mencuri motor tesebut.
Selanjutnya ke empat pelaku mengangkat motor tersebut menggunakan kayu yang diambil oleh pelaku MIE, kemudian pelaku AL merusak gembok yang berada di piringan cakram dengan menggunakan besi stir motor yang diambilnya dirumah/bengkel korban.
Lalu pelaku NS merusak stand kunci motor dengan menggunakan gunting sehingga menyala, kemudian ke empat pelaku menggunakan motor tersebut menuju Kecamatan Kajang dan menjualnya senilai Rp. 2.900.000. Jelas Ps.Kasie Humas.
Atas kejadian tersebut kini pelaku beserta barang bukti 1 unit motor hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba guna penyidikan lebih lanjut. Tutup Ps.Kasie Humas. (Hms)