Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades dan Sekdes di Bantaeng Ditetapkan Tersangka

BANTAENG, Aliefmedia.com – Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di keluhkan warga setempat.

Hal itu terjadi dilakukan oleh oknum Kepala Desa menjadi temuan hasil dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran ADD dan DD, yang berujung pada pengembalian ke kas negara.

Kepala Desa Bonto Cinde Syaripuddin dan Sekertaris, SM di duga melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun Anggara 2016/2017.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perhitungannya terdapat kerugian Negara sebesar Rp 297. 876.220 juta.

Kades dan Sekdes Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan, SH membenarkan keduanya, Kades dan Sekdes Desa Bonto Cinde tersandung dugaan korupsi Dana Desa tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kasat Reskrim Burhan.

“Temuan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Bonto Cinde bersama Sekdesnya, itu berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga pihaknya menetapkan resmi sebagai tersangka,” katanya.

Burhan menjelaskan bahwa penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sulsel, pada Desember 2021 kemarin, yakni Kades Bonto Cinde Saripuddin bersama Sekdesnya SM, jelas Burhan.

“Dalam waktu dekat ini, berkas kasus korupsi tersebut, kita akan serahkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk diperiksa lebih lanjut”, ucap AKP Burhan.(RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.