JENEPONTO, Aliefmedia.com – Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Jeneponto dan Jajarannya menggelar upacara Deklarasi Janji Kinerja (DJK) dan dilanjutkan dengan penandatanganan Fakta integritas menuju zona integritas. Kegiatan tersebut diikuti seluruh pejabat struktural dan pejabat utama, Senin (31/1/2022) pukul 08.00 WITA.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan zona integritas di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022.
Upacara yang dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto Hendrik, AMd.IP, S.Sos, MH bertindak sebagai inspektur upacara dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) oleh seluruh petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik dalam amanahnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran rutan Jeneponto atas komitmennya di awal tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel ) agar Rumah tahanan Jeneponto dapat meraih predikat WBK minimal dapat lolos dari tim penilai internal.
“Ini menjadi catatan tersendiri dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel, agar tidak terulang lagi seperti pada tahun 2021 kita tidak dapat lolos dari tim penilai internal. Tahun ini kita harus berkomitmen bersama agar Rumah tahanan Jeneponto dapat meraih predikat wilayah bebas korupsi minimal dapat lolos dari tim penilai internal,” Jelas Hendrik.
Lanjut kata Hendrik, sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, jangan sampai ada lagi ditemukan di dalam rutan seperti pungutan liar (pungli), peredaran narkoba dan pemukulan terhadap warga binaan. ujarnya.
Sikap seperti ini kata Hendrik, harus kita hindari di dalam rutan agar tidak terjadi tindakan atau perbuatan yang dapat merusak atau mencoreng citra institusi rutan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh petugas rutan agar bertindak secara humanis dan menyelesaikan persoalan internal secara baik sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada, jelas kata mantan Kepala Rutan Soppeng.
Selain itu, Hendrik juga menekankan kepada seluruh pegawai rutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan. Karena tugas dan fungsi keamanan dalam rutan adalah tanggung jawab seluruh pegawai dan ASN rutan walaupun beda Tugas dan Fungsi (Tufoksi). tegasnya.
“Oleh karena itu, semua pegawai berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas sesuai dengan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, bahwa pegawai dan ASN adalah juga petugas keamanan dalam rutan dan lapas, jelas Hendrik.
Hendrik juga menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Kakanwil kepada Kasubsi pelayanan dan tim termasuk Kepala Rutan Jeneponto, untuk mensosialisasikan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, yaitu tidak menghilangkan syarat- syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012.
“Dalam Permenkumham ini mempersyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi,” tegas Hendrik. (AMN)