Bulukumba, Aliefnedianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, menetapkan tiga tersangka dalam penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura), di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Jumat (20/9/2019).
Tiga tersangka tersebut yakni, Mantan Camat Bontobahari berinisial AM, dan dua penjual berinisial MU dan MN.
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni menjelaskan, peran AM dalam kasus ini yakni mengeluarkan surat kepemilikan tanah terhadap MU dan MN.
” Sementara MN ini adalah penjual,” kata Andi Thirta.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dititip ke Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Pernah Dibahas di DPRD Bulukumba
Sebelumnya kasus ini sudah dibahas di parlemen setempat pada awal Juli 2019 lalu.
Legislator Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, telah melakukan pertemuan tertutup dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin (8/7/2019).
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut untuk menyampaikan hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Menurut informasi yang diperoleh oleh para wakil rakyat tersebut, BPKP tak menemukan kerugian negara dari kasus penjualan tanah rakyat tersebut.
“Kami sudah konsultasi, menurut pendapat BPKP, tidak ada kerugian negara dari penjualan Tahura. Karena lahan ini belum dikuasai oleh siapapun. Itu pendapat BPKP ya,” jelas Ketua Komisi C DPRD Bulukumba, Patudangi Azis.
Namun, jika hal demikian terjadi, Kejari Bulukumba bakal melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Selain itu, kata Patudangi, pihaknya meminta Kejari untuk tetap memproses kasus tersebut dalam pidana umum (Pidum).
Pasalnya, ada Akte Jual Beli (AJB) asli, dan barang bukti lain yang telah disita dari kantor Kecamatan Bontobahari dan Kantor elurahan Tana Lemo.
“Artinya ada barang bukti penjualannya. Termasuk juga didalamnya penipuan,” jelas Patudangi.
Sementara Kajari Bulukumba M Ikhsan, mengaku masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.
“Itu kan baru pernyataan lisan. Belum ada surat resmi. Kita masih menunggu hasil audit resminya,” jelas M Ikhsan.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kejari Bulukumba telah menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar dari hasil penjualan tanah negara seluas kurang lebih 41,3 hektar.
Kejari Bulukumba bahkan telah menyita beberapa barang bukti dari Kantor Camat Bontobahari dan Kantor Lurah Tana Lemo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, ada beberapa nama tersangka yang telah ditemukan.
Hanya saja, Kejari Bulukumba belum bisa menetapkan tersangka, karena BPKP belum mengeluarkan hasil audit. (K. Bachtiar/Dari Berbagai Sumber)