JENEPONTO, Aliefmedia.com – Pimpinan Redaksi SKU Alief Media Nasional, melakukan silaturrahmi dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang Drs. H. Syamsuddin K, Senin 07/03/2022 di Desa Tarowang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto.
Dalam kunjungan tersebut, pimpred AMN mempertanyakan perihal bagaimana Prosedur pernikahan yang sesuai mekanisme versi KUA.
Menurut Drs.H.Syamsuddin.K, bahwa sekarang itu tidak boleh lagi seorang imam desa menikahkan calon pengantin laki-laki dan perempuan. Berhubung sudah tidak ada lagi SKnya.
Masih kata H. Syamsuddin, hal tersebut agar tidak ada lagi pembiayaan yang timbul. Sebab apabila dinikahkan oleh imam, mereka akan minta lagi biaya tambahan.
“Prosedurnya adalah, penghulu yang menikahkan tanpa melihat uang tunai. Tapi yang bersangkutan setor langsung di Bank,” katanya.
Karena itu, ada dokumentasi yang pada tahun anggaran 2021 itu tidak ada anggarannya. Biaya Dokumentasi berlaku mulai tanggal 1 januari 2022, karena harus penghulu yang melaksanakannya.
“Tetapi boleh saja apabila yang menikahkan itu dari pihak keluarganya. Misalnya Pamannya. Hanya saja, sebelumnya mesti ditanya walinya, siapa yang akan menikahkan.
Kalau walinya menunjuk pak KUA yang menikahkan, berarti Pak Kepala KUA sebagai Penghulunya yang menikahkan. Itulah sehingga ada namanya penyerahan perwalian. Artinya Wali calon penganting pada saat ditanya, berkata,” Saya serahkan ke Pak KUA,” Jelasnya.
H. Syamsuddin lebih jauh menjelaskan, bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Perkawinan yaitu pasal 16 ayat 1, menyatakan, bahwa “akad nikah itu dilaksanakan dihadapan penghulu atau kepala KUA”.
Apa Kelebihannya Apa Bila Pasangan Dinikahkan Oleh Pak KUA ?.
Sebelum dilaksanakan akad nikah, terlebih dahulu dilakukan gladi. Sehingga pada pelaksanaannya, mereka tidak salah salah lagi dalam melafalkan ijab dan qabul, kemudian dilanjutkan dengan khotbah nikah.
Bagaimana dengan proses administrasi imam desa ?.
Menurut undang undang, imam desa sudah tidak lagi melakukan proses administrasinya. Karena wewenangnya sudah dilimpahkan kepada Kepala Desa.
Olehnya itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang Drs. H. Syamsuddin K, mengharapkan agar pasangan yang akan dinikahkan diserahkan kepada penghulu atau Pak KUA.
Supaya apa ?.
Untuk menghindari biaya yang timbul lagi selain dari standar Rp.600.000,-(Akhmad/Syam)