Oknum Kades Di Bantaeng Resmi Ditahan

BANTAENG, Aliefmedia.com – Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dimulai pada pertengahan tahun 2021 penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bantaeng akhirnya melakukan penangkapan dan di lanjutkan dengan penahanan terhadap Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bantaeng telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam Penyidikan Kepala Desa Bonto Cinde, tentu saja Penyidikan Tipikor selalu berkoordinasi dan diarahkan oleh bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) Polda Sulawesi Selatan.

Polres Bantaeng memutuskan dan menahan tersangka inisial SF (47), Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada Senin, 21 Maret 2022.

Diketahui, SF, diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan tindak pidana korupsi Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yo pasal ayat (1) KUHP.

Selain SF, Polres Bantaeng juga menahan MS (40), Pekerjaan, PNS yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Bonto Cinde, berdomisili di kampung pundingin, Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH,SIK,M.Si melalui kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan,SH, membenarkan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan kedua tersangka.

“Keduanya kami tangkap atas dugaan melanggar kewenangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan tahun 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng,” tutur AKP Burhan, SH.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim AKP Burhan, bahwa penangkapan yang ditindak lanjuti dengan penahanan berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp. 297.876.220 ini berdasarkan hasil audit BPKP.

“Selain itu, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan di khawatirkan tersangka melarikan diri,dan atau menghilangkan barang bukti serta dapat mengulangi lagi perbuatannya. Tentunya sebagai bukti bahwa kita serius melakukan langkah – langkah penanganan tindak pidana korupsi di Bantaeng,” Beber Kasat Reskrim.

Untuk tersangka SF sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup dan paling rendah 4 tahun penjara.

“Sesuai arahan dan atensi Kapolres, Kami Polres Bantaeng tidak mentolerir bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara,” Jelas Kasat Reskrim. (Humaspolres-AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.