Antisipasi Aksi Kriminal Geng Motor, Sat Samapta Polres Jeneponto Intensifkan Patroli

JENEPONTO, Aliefmedia.com – Berlokasi di Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, Sat Samapta Polres Jeneponto di pimpin Kasubnit Aipda Irwan melaksanakan patroli blue light karena wilayah tersebut merupakan jalan yang sering dilintasi sekelompok pemuda dengan berkonvoi yang melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap warga masyarakat.

Dengan menggunakan mobil patroli sedan Sat Samapta, personel berpatroli dan melakukan serangkaian kegiatan kepolisian seperti penggeledahan bahkan memeriksa surat-surat kendaraan, maupun memeriksa kendaraan yang dicurigai selain itu mengingatkan masyarakat untuk patuhi prokes karena pandemi belum berakhir.

Kasat Samapta Polres Jeneponto saat dimintai pendapatnya terkait rutinitas anggotanya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama mengantisipasi kejahatan jalanan (begal, jambret, geng motor dan balapan liar).

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan aksi kejahatan jalanan, kami juga menghimbau para orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. jangan sampai anak- anak kita lepas kendali lalu melakukan aksi yang tidak terpuji (ikut kelompok geng motor) terhadap masyarakat,” pungkas iptu Muhammad Tahir, Rabu (23/3/2022).

Patroli yang dilakukan oleh polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah- tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas dan kejahatan, pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas.

Tujuan patroli itu sendiri memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat di perolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas,serta pembatasan gerak kelompok yang akan meresahkan di tengah- tengah masyarakat.

Adapun peranan patroli, antara lain, patroli merupakan tulang punggung polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.

Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.(AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.