BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Anggota Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Terduga yang berhasil di amankan berinisial AL ( 17 ) yang berdomisili di Jl.S.Parman kelurahan loka Kecamatan Ujung bulu Kabupaten Bulukumba
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf, SH menerangkan, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial AN ( 17 ) yang berdomisili jalan Nangka kelurahan Tanah kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Masih kata AKP Muhammad Yusuf, Adapun terduga telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban sebanyak satu Kali menggunakan anak panah yang mengenai pinggang sebelah kanan korban, dalam kejadian tersebut korban langsung di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dari hasil pemeriksaan yg dilakukan tim medis, bahwa luka tusukan yang diderita korban kurang lebih memiliki kedalaman 7 cm, dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan ke pihak yg berwajib,” Jelas Kasat Reskrim.
Adapun terduga melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut pada tanggal 19 April 2022 yang berlokasi di jalan Nangka Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, ujarnya.
” Dalam kasus ini anggota kami melakukan penyelidikan serta di dukung dengan keterangan saksi /korban diketahuilah alamat pelaku sehingga anggota kami langsung menuju ke rumah pelaku namun pada saat itu pelaku sedang tidak berada dirumah kemudian anggota kami melakukan pencarian di sekitar lorong Pasar Tua Jalan S. Parman Keluarhan Loka Kecamatan Ujung Bulu, setelah beberapa saat dilakukan pencarian anggota kami berhasil menemuakan dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti”
AKP Muhammad Yusuf, SH Kasat Reskrim Polres Bulukumba menambahkan, bahwa ketika dilakukan interograsi terduga pelaku penganiayaan mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan anak panah yang mengakibatkan korbannya harus mendapatkan perawatan medis. (Humas)