Jeneponto, Aliefmedia.com – Tim monitoring Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Jeneponto tiba di KUA Kecamatan Tarowang, yang dipimpin Kasi Bimas Islam Drs. H. Baharuddin, M.M. bersama 4 tim lainnya.
Kedatangan tim monitiring disambut baik oleh Kepala KUA Kecamatan Tarowang bersama ibu dan seluruh ASN dan PAI NON PNS sehingga membuat suasana siang menjadi lebih riang.
KUA Kecamatan merupakan satu-satunya institusi yang melaksanakan dan bertanggungjawab atas pencatatan nikah dan rujuk di Indonesia.
Pengadministrasian pendaftran dan pencatatan perkawinan di KUA setelah dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan mekanisme berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 tahun 2018 tentang penetapan formulir dan pelaporan pencatatan perkawinan dan rujuk.
Maksud dan tujuan dari monitoring adminitrasi pendaftaran dan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan agar pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku saat ini.
Operator KUA dan SIMKA dan seluruh ASN KUA Kecamatan Tarowang sangat berharap agar kedepannya segera ada pengadaan WIFI Kantor agar tugas pokok pelayanan pendaftaran nikah secara online berjalan lebih maksimal.
Akhmad menambahkan, bahwa pendafatran nikah secara online melalui aplikasi SIMKA sudah berlaku pada tahun 2014 sampai sekarang, itu berarti sudah 18 tahun diberlakukan pendaftaran nikah online, olehnya kami sangat merespon operator untuk mengusulkan pengadaan WIFI KUA Kecamatan Tarowang tahun 2022 dan bisa direalisasikan karena sarana sudah ada di Kecamatan Tarowang, tinggal mendaftar di TELKOM setempat.
Keberadaan WIFI sebagai kebutuhan yang sangat mendasar dan urgen sekali dalam menunjang tugas dan fungsi KUA Kecamatan yang membutuhkan layanan internet, apalagi sekarang gencar – gencarnya pelaksanaan PJJ dan DDTK yang diadakan oleh BDK Keagamaan makassar yang pesertanya adalah mayoritas ASN KUA Kecamatan. (AMN)