Bupati Jeneponto Serahkan Secara Simbolis Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jeneponto, Aliefmedia.com – Bupati Iksan Iskandar memberikan santunan senilai Rp 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kepada ahli waris tenaga honorer yang meninggal dunia senin, (18/07/2022).

Diketahui sebelumnya bahwa ada dua orang yang sehari-hari berkerja sebagai tenaga honorer di satuan Satpol PP dan dinas perpustakaan meninggal dunia akibat sakit.

Kegiatan tersebut bertempat diruang pola panrannuanta, Ahli waris Kedua tenaga honorer yang meninggal masing- masing diberi santunan sebesar Rp 42.000.000.

Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Iksan Iskandar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto menjelaskan, bahwa santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris tersebut merupakan implementasi dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS, ujarnya.

Menurutnya, bahwa Program Jaminan Kematian atau JKM adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.

Ia menambahkan, pekerja yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah. dengan rincian yakni :

Santunan sekaligus Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000, – (dua belas juta rupiah) dan Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Total keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,” jelasnya.

Ditempat yang sama Bupati Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto beserta rombongan.

program BPJS akan sangat berdampak baik dimasa-masa yang akan datang, lebih khusus kepada pekerja yang rentang.

kita semua berharap program ini dapat berjalan dan menyentuh banyak SKPD termasuk aparat kita yang ada didesa,” ujar Bupati Jeneponto.

Usai penyerahan santunan secara simbolis kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Mou tentang perlindungan non ASN oleh pemerintah kabupaten jeneponto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar. (Humaskominfo – AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.