Bulukumba, Aliefmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli pada hari Senin, 1 Agustus 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bulukumba, dilaksanakan dalam rapat pleno secara internal bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Bulukumba yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Sekretaris KPU Kabupaten Bulukumba, Para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Bulukumba dan Operator admin Sidalih KPU Kabupaten Bulukumba.
“Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini terdiri dari Pemilih Baru 1.513 Pemilih dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 42 Pemilih,” kata Harum Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba.
Secara rinci Harum menyebutkan, Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 berjumlah 319.572 Pemilih terdiri L : 152.638 P : 166.934 dan Pemilih Baru 1.513 Orang terdiri dari L : 872 P : 641 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 42 Pemilih terdiri dari L : 21 P : 21.
KPU Kabupaten Bulukumba sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode Juli telah melakukan Koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih baik Pemilih Baru, Tidak Memenuhi Syarat maupun Pemilih yang mengalami perubahan elemen data Pemilih. diantaranya hasil sinkronisasi oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba terkait status Pemilih Non KTP-el dan setelah dilakukan kroscek sudah melakukan Perekaman/memiliki KTP-el, hasil perekaman di Desa, masukan hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
Bahwa Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Bulukumba tiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB Di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba. Mensosialisasikan form pengecekan Data Diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net. selain itu melalui Aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, hal ini penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan datang.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan,” Jelas Harum.
Selanjutnya Hasil Rekapitulasi tersebut disampaikan ke Bawaslu dan di umumkan di Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bulukumba
Senin, 1 Agustus 2022.