Sikitu Mali Sikait Resmi Memeluk Agama Islam

Jeneponto, Aliefmedia.com – Salah seorang warga Flores bernama Sikitu Mali Sikait hari ini Senin tanggal 29 Agustus 2022 mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, untuk menyatakan Ikrar dan mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai pertanda resmi memeluk Agama Islam.

Diketahui bahwa SIKITU MALI SIKAIT adalah warga Flores yang beragama Katholik, kini Dia telah hatinya dengan Niat dan tekadnya yang kuat untuk berhijrah untuk memeluk Agama Islam.

Dengan niat dan tekadnya itulah menjadikan langkah kakinya diringankan oleh Allah SWT untuk mendatangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.

” Saya dengan Niat dan Tekad saya dengan ikhlas memudahkan langkah kaki saya untuk datang ke KUA ini untuk berikrar dengan mengucapkan dua kalimat Syahadah.” Beber SIKITU MALI SIKAIT.

Kini, Sikitu Mali Saik yang baru saja usai mengucapkan dua kalimat syahadat, berganti nama Islam ” Agus

Pada kesempatan tersebut, Agus menjelaskan didepan KUA, Penghulu dan para Penyuluh Agama Islam membeberkan bahwa.

” Niat saya untuk masuk Islam ini murni. Keinginan saya sendiri dan tidak ada yang memaksa saya,” Ujarnya.

Hamka SH, Salah seorang Penghulu KUA Kecamatan Tamalatea dalam arahannya sebelum menuntun Agus, mengucapkan dua kalimat Syahadah menjelaskan secara rinci tentang rukun Iman dan rukun Islam.

“Saya berharap kepada saudara Agus, dapat memperhatikan baik-baik rukun Islam dan rukun Iman dalam agama Islam.

Diantaranya adalah rukun iman terdiri atas 6 rukun. Sebab itu, dengan selesainya saudara mengucapkan dua kalimat Syahadah secara otomatis rukun Islam dan rukun Iman harus saudara jalankan dan implementasi aplikasikan dalam kehidupan sehari – hari dengan istiqomah,” jelas Hamka di dampingi dua orang saksi masing masing Jamaluddin J. S.H.I Penyuluh Fungsional dan Aminullah, S.H.I, Penghulu KUA Kecamatan Tamalatea.

Lanjut kata Hamka, bahwa kelima rukun Islam yang tidak bisa dianggap enteng adalah dua kalimat Syahadat dan diantaranya adalah ibadah sholat fardhu. Puasa, Zakat, Naik Haji. Namun ada diantaranya yang dibolehkan kita tinggalkan karena bersyarat masalah ekonomi yakni Naik Haji, ini yang si dikecualikan kalau kita tidak mampu untuk melaksanakannya,” ujar Hamka.

Ditempat yang sama Kepala KUA Kecamatan Tamalatea Abdul Malik. S.Ag.MH dalam arahannya berharap kepada Agus yang baru saja di Islamkan, jangan hanya sekedar mengucapkan dua kalimat Syahadah, akan tetapi wajib dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari dimanapun saudara berpijak, Jelas Abdul Malik.

Abdul Malik menambahkan, bahwa di Kantor ini ada tiga Penyuluh Fungsional ASN dan delapan orang Penyuluh Non ASN.

Selain itu, ada juga empat orang Penghulu Fungsional ASN yang siap membantu saudara Agus bila membutuhkan Bimbingan Agama. Silahkan datang di Kantor ini. Jangan sungkan untuk memperoleh Bimbingan Agama Islam. Bebernya.

Hal tersebut diatas disampaikan oleh Hamka, SH kepada redaksi ALief Media Nasional siang ini pukul 13.00 wita. (redaksi AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.