Tim Monitoring Dinas PMD Jeneponto Kunker Ke Desa Kalumpangloe

Jeneponto, Aliefmedia.com – Tim Monitoring Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jeneponto dipimpin oleh Ustadz Salehuddin,S.Ag melakukan monitoring terkait dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, Kamis 01/09/2022 di Kantor Desa Kalumpangloe kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.

Salehuddin,S.Ag saat ditemui di ruang kerja Kades Kalumpangloe kepada awak media ini menjelaskan, bahwa kunjungannya ini hanya untuk melihat sejauh mana tata cara pengelolaan administrasi pemerintahan di Desa kalumpangloe ini.

Namun Salihuddin menampik dirinya tak berwenang untuk menjelaskan terkait dengan pembinaan dan capaian hasil pembangunan.

Menurutnya, itu hak kewenangan Kepala Dinas PMD Jeneponto. Namun pun demikian kata Salehuddin, dia dan teman teman Tim Monitoring ini hanya dapat memaparkan tentang sistem dan tata cara penyelenggaraan Administrasi pemerintahan, ujarnya.

“Saya hanya menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa Kalumpangloe saya melihat sampai hari ini terkait tentang adminitrasi pemerintahan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa cukup bagus,” ujarnya.

Salah satu yang menandai tentang itu dimana baru-baru ini ada seleksi perangkat desa yang betul-betul berupaya sesuai dengan regulasi yang ada, dan hari ini dilakukan monitoring asset desa yang sementara berlangsung,

“kami berharap, berdasarkan monitoring sebelumnya ada hasil lebih baik lagi dan kedepannya menjadi lebih baik. “

Salah satu perangkat Desa yang menjadi pendukung dalam kegiatan pemerintahan di desanya.

Menurutnya Kepala Dusun dan para kaur sebaga ujung tombak dilapangan sebagai aparat Desa Kalumpangloe.

Idealnya pemerintah Desa (Pemdes) bersama aparatnya harus masuk kantor sesuai dengan mekanisme, itu yang pertama.

Kedua, Aktif dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakatnya.

Ketiga, Banyak Kepala Dusun beranggapan bahwa pekerjaanya hanya sekedar urusan PBB saja.

Padahal banyak tugas kemasyarakatan di Dusun yang perlu pendampingan Kepala Dusun.

Keempat, jika ada permasalahan-permasalahan dalam masyarakat maka Kepala Dusun memiliki kewenangan untuk menyelesaikan dan memediasi permasalahan itu, sehingga dapat memberikan solusi dan alternatif.

Diketahui, bahwa Kepala Dusun diharapkan juga mampu menyelesaikan berbagai masalah dan di selesaikan dengan baik dan kondusif.

Kelima, adalah dapat membina kehidupan masyarakat desa yang aman dan damai. bebernya.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh tim monitoring tentang administrasi pemerintahan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinilai cukup bagus, Kepala Desa Kalumpangloe, Abd. Rahman menyampaikan, bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuai dengan petunjuk dan semua ini dilakukan demi masyarakat Kalumpangloe. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.