BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Sulsel, berhasil menangkap pelaku dalam perkara tidak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (19/9/2022).
Pelaku ASH alias B (42), wiraswasta warga Jln. Sungai Calendu Lingkungan Kasimpureng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Korban Ilham Rahmat (33) warga
Jln. Yos Sudarso Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, melaporkan kehilangan 2 unit handphone dan sejumlah uang tunai dan tas warna hitam yang di simpan di dalam rumah di atas meja dalam kamarnya.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Polsek Ujung Bulu. Dalam keterangannya Korban menyampaikan telah menjadi korban pencurian yang diperkirakan terjadi sekitar Pukul 02.00 Wita dini hari.
Merespon laporan tersebut, anggota Polsek Ujung Bulu, mendatangi TKP, melakukan serangkaian penyelidikan, dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa para saksi.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, Anggota Polsek Ujung Bulu berhasil mendapatkan petunjuk alamat dan indentitas terduga pelaku pencurian.
Tim URC di pimpin Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi, S.Sos di dampingi Wakapolsek IPDA Hendra Yunus SH, dan Kanit Reskrim AIPDA Ely Taufan Kardede SH, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku ASH alias B di amankan bersama barang bukti hasil curiannya, di salah satu warkop di dalam kompleks pasar sentral Bulukumba sekitar pukul 07.00 Wita, pagi.
Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala membenarkan kejadian tersebut bahwa tim URC Polsek Ujung Bulu di pimpin Kapolsek Ujung Bulu berhasil mengamankan ASH alias B (42),
wiraswasta, warga Kecamatan Ujung Bulu dalam Perkara tindak pidana pencurian.
IPTU H.Marala menyampaikan, bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban Ilham Rahmat (33) warga Kecamatan Ujung Bulu yang melaporkan kasus pencurian yang di alaminya, dari laporan tersebut anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
“Jadi, Tim URC telah berhasil mengamankan ASH alias B bersama barang bukti hasil curiannya,” Ucap IPTU H.Marala.
Sementara itu Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi, S.Sos mengungkapkan, bahwa dari hasil Interogasi pelaku ASH alias B mengakui bahwa benar ia telah melakukan pencurian 2 unit handphone, uang tunai bersama 1 buah tas warna hitam, di rumah korban yang tersimpan di atas meja dalam kamar korban.
“Jadi pelaku saat di interogasi mengakui, bahwa benar telah melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dan selanjutnya ia mengambil 2 unit handphone dan uang tunai serta tas tersebut,” Ungkap AKP Lis Mulyadi.
AKP Lis Mulyadi mengatakan, bahwa saat ini pelaku bersama barang bukti yang berhasil di sita telah diamankan di polsek Ujung Bulu guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti 2 buah handphone, uang tunai dan tas warna hitam sudah kami amankan di Polsek Ujung Bulu” Pungkas Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi. (*)