Jeneponto, Aliefmedia.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jeneponto, Maulana Askari, S. Ag melakukan Sosialisasi Sadar Zakat melalui Baznas Jeneponto, Ahad, 25 September 2022.
Sosialisasi berlangsung di aula kantor Baznas Jeneponto, Jln. Lanto Dg Pasewang No. 353 Belokallong Kelurahan Balangtoa kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Bupati Jeneponto yang diwakili oleh Asisten 1 Pemda Jeneponto Mustakbirin, SH.MH. Dalam sambutannya, Memuji Baznas Jeneponto.
“Kami sangat mengapresiasi Gebrakan yang dilakukan Baznas Jeneponto,” kata Mustakbirin. Tantangan baznas menyadarkan Masyarakat agar wajib berzakat melalui Baznas”.
Ketua Baznas Jeneponto dalam Sosialisasinya lebih awal menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah rangkaian dari Pelantikan Organisasi Kader Dakwah.
“Sosialisasi sadar zakat ini adalah rangkaian dari pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Muballigh Muda Turatea (DPP IMMT) Kabupaten Jeneponto yang dilaksanakan di kantor baznas,” kata Maulana.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten 1 Pemda Jeneponto Mustakbirin, SH.MH, Polsek Binamu Baharuddin, S. Sos, Kodim 1425 Setiyadi P., Kakankemenag Jeneponto H. Achmad Hakim, M. Ag., Ketua DPRD Jeneponto Drs. H. Syamsul Kamal, MM.
Selain itu, hadir pula Sekretaris PCNU Kab. Jeneponto H.M Zahir Rauf, M. Ag, Ketua umum DPD BKPRMI Ust. Salihuddin, S. Ag., Pengurus ISNU Jeneponto Ahmad Syafri, M. Ag, Pengurus Fataya NU Surianti dan Hasma Hafid, S. Pd., sereta ratusan Kader Muballigh muda Turatea Kabupaten Jeneponto.
Lebih lanjut Maulana menjelaskan tentang kewajiban menunaikan zakat menyalurkan Zakat, Infaq dan sedekah melalui Baznas Jeneponto.
“Sebagai umat Islam, menunaikan zakat adalah merupakan kewajiban sama dengan wajibnya melaksanakan shalat lima waktu”.
Kemudian dalam pengelolaan zakat, Baznas adalah salah satu Lembaga pemerintah non struktural yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Selain itu ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional, kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Jeneponto nomor 13 tahun 2020 tentang pengelolaan zakat dan Instruksi Bupati Jeneponto nomor 451 tahun 2020 tentang Optimalisasi Penyaluran zakat pendapatan dan jasa, infaq dan sedekah bagi ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Urai ketua Baznas Jeneponto.
Oleh karena itu kami harapkan kepada Para Muballigh muda Turatea agar menyampaikan kepada masyarakat tentang Kewajiban menunaikan zakat melalui Baznas, kenapa harus ke baznas? Karena pengelolaan Zakat, infaq dan sedekah melalui Baznas ini akan terjamin Pengelolaannya, Aman Regulasi, Aman Syar’i Aman NKRI” tutup Maulana. (*)