Ir.Arfandy Idris Giat Sosialisasi Penguatan Nilai Nilai Kebangsaan dan Kepahlawanan

Jeneponto, Aliefmedia.com – Ir.M.Arfandy Idris didampingi H.Ahmad Sahabuddin Rani,SE Giat melakukan sosialisasi Penguatan Nilai Nilai Kebangsaan dengan mengusung tema: “Kepahlawanan”. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Bulo-Bulo Kecamatan Arungkeke, Minggu 13/11/2022.

Kepala Desa Bulo-Bulo Andi Asrir Indrajaya SH dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Bapak Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan dan Bapak Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto atas di tunjuknya desa Bulo-Bulo menjadi tempat dilaksanakannya kegiatan.

Bukan hanya itu, Andi Asrir Indrajaya juga mengapresiasi Ir.Arfandy Idris dari Fraksi Partai Golkar bersama H.Ahmad Sahabuddin Rani atas ke hadirannya di Desa Bulo-Bulo ini. Tentunya kedatangan bapak semoga membawa berkah, ucapnya.

Pada kesempatan itu, H.A.Rani juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Bulo-Bulo yang pada pagi ini nampak terlihat antusias dalam menghadiri acara ini.

“Saya berharap bapak dan ibu dapat menyampaikan aspirasinya guna dijadikan sebagai bahan pokok pokok pikiran bagi kami dan Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Ir.M.Arfandy Idris, salah seorang Anggota DPRD Provinsi Fraksi Partai Golkar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada pemerintah Desa Bulo-Bulo dan seluruh peserta atas antusiasnya menghadiri acara kami ini.

“Saya bersama H.Rani berada disini tentunya untuk bersilaturahmi dan untuk menyapa kita semua. Terkait dengan aspirasi yang bapak ibu usulkan itu melalui proses dan tahapan. Sekarang perencanaan pembangunan itu ada dua saluran masuknya, saluran pertama itu melalui musrembang, saluran kedua inilah namanya pokok-pokok pikiran anggota DPRD (Pokir),” kata Ir.M.Arfandy Idris.

Tetapi perlu juga dipahami, bahwa didalam pemerintahan itu ada namanya batas kewenangan. Contoh, begaimana Desa Bulo-Bulo ini dikasih bantuan bedah rumah. Maksudnya itu, kalau bedah rumah bukan kewenangan Saya, bukan kewenangan provinsi, tapi kewenangannya kabupaten.

Kemudian ada DPR pusat, DPR pusat ini tidak ada batas kewenangannya. Jadi, DPR pusat itu boleh mengaspirasikan itu bedah rumah, itu contohnya. Saya berfungsi sebagai anggota DPRD provinsi batas kewenangan saya sesuai dengan kewenangan provinsi. Ujarnya.

Tetapi bapak ibu, tidak apa-apa karena saya dan H.Rani berdua sudah hadir disini, kalau penyampaian aspirasi masyarakatnya disampaikan saja. Nanti kamilah yang akan melihat batas kewenangan itu.Jelas Kata M.Arfansi Idris

Mudah-mudahan itu bisa dilanjutkan. Jadi masyarakat itu menyampaikan aspirasinya. Tujuannya adalah untuk kebutuhan orang banyak. Oleh karena itu, kami berharap kepada bapak dan ibu serta saudaraku sekalian mari kita bersama sama untuk membantu kami berdua disini untuk mewujudkan impian kita semua dimasa yang akan datang, ujarnya.

Turut hadir, Babinsa Desa Bulo-Bulo, aparat dan staf Desa Bulo-Bulo,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda Tokoh Perempuan dan undangan lainnya yang berjumlah kurang lebih 100 orang.(AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.