
Bawaslu Bulukumba Kumpulkan Pengurus Parpol Bulukumba

BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mensosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu kepada pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Anda Beach Bira, Sabtu (3/12/2022).
“Kita sampaikan tata cara penyelesaian sengketa pemilu kepada perwakilan pengurus parpol peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan kawan-kawan media agar bisa bersama-sama melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai aturan yang berlaku,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bakri Abubakar saat memberikan sambutan pada pembukaan rapat kerja teknis penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Ia mengatakan pemahaman mekanisme ini penting agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan seluruh tahapan dengan baik sesuai aturan berlaku, partai politik bisa menjalankan hak, dan kewajiban sebagai peserta pemilu sesuai aturan yang ada.
Dengan memahami aturan yang sudah diterbitkan, diharapkan mampu meminimalkan terjadinya sengketa, namun jika memang harus terjadi perbedaan pendapat yang berakhir dengan sengketa, maka penyelenggara dan peserta pemilu bisa menyelesaikan dengan tata cara serta prosedur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kita bisa bersama-sama meminimalkan kemungkinan terjadinya sengketa agar Pemilu 2024 berjalan aman, damai, dan hasil pemilu bisa diterima serta dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat memajukan daerah, khususnya Kabupaten Bulukumba,” katanya.
Bakri menambahkan dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu, sehingga ketika ada peserta pemilu yang nantinya merasa dirugikan maka dapat mencari keadilan di Bawaslu.
Rapat kerja teknis penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum ini diikuti pengurus parpol calon peserta pemilu tingkat Kabupaten Bulukumba serta penyelenggara Pemilu 2024. (*)