
Bulukumba, Aliefmedia.com – Mencegah terjadinya pencatutan identitas pada syarat dukungan bakal calon anggota DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba membuka posko pengaduan bagi warga Kabupaten Bulukumba yang namanya dicatut sebagai syarat dukungan bakal calon DPD.
Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman mengatakan, pengalaman pencatutan nama masyarakat pernah terjadi pada tahapan verifikasi Partai Politik (Parpol), berkaca dari pengalaman tersebut Bawaslu Kabupaten Bulukumba kembali membuka posko pengaduan.
“Ini juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 untuk mendirikan posko Aduan pada tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD. Posko pengaduan ini dibuka sebagai wujud pencegahan pencatutan nama masyarakat,” terang Rahman, Kamis (12/1/2023).
Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Masyarakat yang terdaftar sebagai pendukung calon DPD, namun nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Bulukumba di Kantor Bawaslu Bulukumba, Jln.Kusima Bangsa No.6 Caile, jelasnya.
Rahman pun berharap warga Kabupaten Bulukumba dapat ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses tahapan pencalonan DPD pada Pemilu 2024 bersama Bawaslu Kabupaten Bulukumba dengan ikut mengawasi prosesnya serta melaporkan jika terjadi pelanggaran. (*)