BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Satuan Samapta Polres Bulukumba Polda Sulsel, Amankan dua Terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan parang.
Peristiwa dugaan pengancaman tersebut dialami oleh korban TRG (24) tahun yang berlamat di Desa Bijawang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Kejadian dugaan pengancaman terjadi pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 tengah malam, saat korban nongkrong bersama seorang temannya di Desa Bijawang.
Atas kejadian yang dialaminya, korban telah membuat Laporan Polisi di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tim UPRC dipimpin Danru 2 AIPDA Andi Amrin yang pada saat itu telah melaksanakan patroli kembali Stanby di Mapolres Bulukumba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peristiwa dugaan pengancaman di Desa Bijawang tersebut.
Tidak menunggu waktu lama, Tim UPRC langsung menuju lokasi, namun terduga yang di maksud sudah tidak berada di tempat atau telah melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di TKP, di peroleh informasi ciri-ciri dan identitas terduga pelaku yang berjumlah dua orang.
Tim UPRC bersama Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di salah satu kos-kosan di Jl.Samratulangi Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba sekitar pukul 02.30 dini hari.
Selain kedua terduga, Barang bukti 2 buah parang yang diduga digunakan melakukan pengancaman juga berhasil disita dari tangan mereka.
Kedua terduga pelaku tersebut yakni MA (17) Warga Kecamatan Ujung Loe, dan S (18) Warga Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Bulukumba AKP Baharuddin S.Pd.i menyampaikan bahwa ini adalah tugas Tim Patroli, selain melaksanakan patroli rutin guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, juga melaksanakan standby guna antisipasi dan merespon pengaduan masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan.
“Selain melaksanakan patroli rutin di tempat yang dianggap rawan atau yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas, juga standby hingga pagi hari, guna antisipasi dan merespon pengaduan masyarakat,” jelas Kasat Samapta, Kamis (15/6/2023).
“Alhamdulillah, Patmor Regu 2 yang sementara standby pada malam itu menerima pengaduan masyarakat adanya dugaan kasus pengancaman dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,” tutup AKP Baharuddin.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait, untuk segera melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian Polres Bulukumba jika mengetahui atau mengalami tindak pidana dan ganguan lainnya, agar dapat ditangani dengan cepat, guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. (*)