BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Jelang rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum serentak tahun 2024, Bawaslu Bulukumba minta masyarakat memastikan terdaftar dalam DPT. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba, Abdul Rahman pada media gathering yang dilaksanakan disalahsatu café di Bulukumba, Kamis (15/6/2023).
“Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum, rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota Selasa – Rabu, 20-21 Juni 2023. Sehingga masyarakat harus memastikan diri terdaftar dalam DPT,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menjelaskan jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 101 huruf (b), yang berbunyi : Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas: 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;.
“Hal tersebut menjadi dasar Bawaslu Bulukumba dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulukumba Ambo Radde Junaid berharap pada penetapan DPT nantinya seluruh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dalam DPT.
“Kita juga terus mendorong stakeholder terkait untuk memaksimalkan perekaman KTP EL, karena pada rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan masih terdapat sekitar 4.609 yang belum memiliki KTP EL, tentu ini bisa dimaksimalkan sebelum hari pencoblosoan nantinya,” harapnya.
Anggota Bawaslu Prov. Sulsel, Alamsyah yang turut hadir dalam kegiatan meminta kepada sleuruh masyarakat untuk berpartisipasi. Memastikan namanya dan/atau keluarganya telah terdaftar dalam daftar pemilih.
Pihaknya juga mendorong KPU agar dalam menetapkan DPT memastikan secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat dalam daftar pemilih.
Sekedar diketahui, Bawaslu Bulukumba juga telah membuka posko kawal hak pilih yang di Jln. Kusuma Bangsa No.6 Caile atau di Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bulukumba. Masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dapat mendatangi posko tersebut. (*)