Bawaslu Bulukumba Laksanakan Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu

BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba melaksanakan Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Pengawas Adhoc bagi jajaran Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan. Kegiatan yang berlangsung di RM HDR ini, Rabu (25/10/2023) diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bulukumba sebagai peserta.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin mengatakan jika kegiatan ini dilaksanakan agar pengawas pemilu dapat mengetahui kode etik yang mengikat pengawas pemilu selaku penyelenggara.

Awaluddin menambahkan jika kode etik penyelenggara pemilu telah disusun oleh DKPP melalui peraturan yang tertuang pada Pasal 157 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sedangkan terkait kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tertuang pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Dugaan-dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dapat diadukan langsung ke DKPP, sementara dugaan penyelenggara kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Kelurahan atau Desa, baik itu pengawas TPS, PPK, PPS, dan KPPS diadukan ke Bawaslu Kabupaten,” ujarnya.

Menurut Awaluddin tantangan pada pemilu serentak yang bakal digelar tahun 2024 mendatang yaitu penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraan yang sekaligus menambah beban kerja bagi penyelenggara pemilu. “Selain itu, pada pemilu nanti juga berpotensi banyaknya pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi baik itu dalam pemilu maupun pemilihan. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Pemilihan,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.