BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Jelang masa kampanye dimulai pada 28 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa untuk netral dalam Pemilu 2024.
“Sebentar lagi memasuki masa tahapan kampanye Pemilu serentak 2024, yakni tanggal 28 November 2023, maka kami terus mengingatkan seluruh ASN dan Kepala Desa di Bulukumba untuk tetap menjaga netralitas nya,” kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Rabu (22/11/2023).
Kita berharap proses Pemilu berjalan sesuai prosedur, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk tidak tercederai dengan pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat melakukan politik praktis seperti Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa, jelasnya.
Bakri menambahkan jika Bawaslu Bulukumba dan jajaran Panwaslu Kecamatan tidak henti-hentinya mengingatkan ASN dan kepala desa di Bulukumba untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. Jika pencegahan sudah dilakukan dan masih saja ada yang melanggar maka kita akan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apalagi berkaca pada kontestasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2019 dan 2020, ada saja kades yang diproses dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, tegasnya.
“Sudah cukup Pilkada tahun 2020 menjadi pembelajaran. Bulukumba menjadi daerah tertinggi pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Selatan. Terdapat 27 kasus yang ditangani dengan total tidak kurang dari 30 orang ASN yang mendapat sanksi dari KASN setelah diproses oleh Bawaslu Bulukumba,” tutupnya.(*)