BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Unit Pidana Umum (Pidum) telah menetapkan JN (53) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kasus dugaan penganiyaan ini cukup menyita perhatian masyarakat khususnya warga Bulukumba.
Pasalnya, korban menyampaikan bahwa pelaku dalam dugaan penganiayaan ini merupakan mantan suaminya sendiri.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks BTN Fuad Arafah Dusun Ponci Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Dan telah dilaporkan oleh Korban MM (34) pada Kamis 2 November 2023.
Setelah proses pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta keterangan ahli atau visum, polisi kemudian melanjutkan gelar perkara. Dari hasil gelar itu sehingga terlapor yakni JN (53) ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus dugaan penganiayaan ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu, 29 November 2023.
AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilakukan sebanyak dua kali, Setelah itu JN ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa, 21 November 2023.
“Alat bukti dalam kasus ini yaitu keterangan Korban dan saksi yang dikuatkan dengan keterangan ahli yakni hasil visum et revertum, sehingga hal itu menjadi dasar JN ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Abustam.
AKP Abustam menjelaskan bahwa JN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 (satu), dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Tersangka diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara, dan saat ini tersangka JN telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba,” jelas AKP Abustam. (*)