BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Masa kampanye pemilu telah dimulai 28 November 2023 dan akan berlangsung sampai 10 Februari 2024. Jadwal tersebut sesuai yang ditetapkan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, mengimbau agar seluruh peserta pemilu 2024 untuk melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif,” ujarnya pada kegiatan media gathering pengawasan pencalonan yang dilaksanakan disalahsatu cafe di Bulukumba, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.
Hal yang sama disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan jika banyak metode kampanye yang dapat dilakukan peserta pemilu, seperti pada Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni :
• Pertemuan terbatas.
• Pertemuan tatap muka.
• Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
• Pemasangan alat peraga di tempat umum.
• Media sosial.
• Iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet.
• Rapat umum.
• Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
• Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Ketentuan metode kampanye tersebut harus difahami, missal dalam melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, pelaksana kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian dan menembuskan ke Bawaslu dan KPU sebelum melakukan kampanye.
Awaluddin menambahkan termasuk metode kampanye dengan Iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet belum bisa dilaksanakan saat ini, karena tahapannya akan dilaksanakan pada 21 Januari – 10 Fberuari 2024 bersama dengan jadwal rapat umum.
“Banyak hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye agar tidak terjadi pelanggaran, Bawaslu Bulukumba juga meminta KPU Bulukumba untuk aktif melakukan sosialisasi terkait ketentuan termasuk larangan kampanye, agar peserta pemilu memahami ketentuan yang diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tutupnya. (*)