BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Kasus dugaan politik uang yang terjadi di kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba kini berproses di Kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Wawan Kurniawan Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa.
“Dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulsel 2 kini telah berproses di Kejaksaan Negeri Bulukumba. Relawan tersebut berinisial SS awalnya ditemukan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro saat membagikan amplop yang diduga berisi uang tunai 50 ribu rupiah kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan Kampanye,” jelas Wawan, Minggu (14/1/2024).
Kasus dugaan politik uang tersebut adalah hasil temuan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, dan telah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bulukumba, tambahnya.
Wawan mengungkapkan kasus tersebut telah melalui proses penyelidikan serta penyidikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk dilakukan penuntutan. (*)