BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M pimpin Konfrensi Pers pengungkapan kasus pencurian ternak (Curnak) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Pada kegiatan tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Abustam, S.H.,M.H bersama Kasi Humas AKP H.Marala.
Konfrensi pers ini digelar di depan ruang gelar perkara Satreskrim Polres Bulukumba, dihadiri oleh para awak media online, cetak dan media televisi, Selasa (16/1/2023).
Dalam keterangan persnya Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian ternak yakni 4 ekor sapi milik korban yang beralamat di Desa Kindang Kabupaten Bulukumba.
Pelaku tersebut yakni HS (48) Warga Kabupaten Jeneponto dan BD (48) warga Kabupaten Bantaeng Sulsel.
Sedangkan Korban atau pemilik sapi dalam kejadian ini ada 3 orang dan semuanya merupakan warga Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Kedua pelaku diamankan oleh Personel gabungan Polres dan Polsek Gantarang saat hendak menaikkan sapi curian tersebut keatas mobil truk pada Senin 8 Januari 2024 waktu dinihari di wilayah Desa Dampang Kabupaten Bulukumba.
Lanjut Kapolres, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara atau sistem pesanan, dari pesanan tersebut mereka para pelaku mencari hewan ternak lalu dicuri kemudian di angkut dengan mobil pada malam hari.
Kapolres mengungkapkan, bahwa tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas saat di TKP dengan menembak kaki satu dari dua pelaku yakni pelaku BD karena berusaha melarikan diri saat diamankan.
“Kedua pelaku ini merupakan spesialis curnak lintas daerah, dan melakukan aksi pencurian di wilayah Bulukumba bersama temannya yang merupakan warga Bulukumba yang saat ini dilakukan pencarian,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian ternak yang sangat meresahkan masyarakat.
“Penyidik saat ini melakukan pengembangan karena rekan pelaku yang lain sementara dalam pencarian Polisi (DPO),” ungkapnya lagi.
Kedua pelaku saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (*)