BULUKUMBA, Aliefmedia.com — Polres Bulukumba berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana penganiayaan atau pembusuran yang terjadi didua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M di hadapan para awak media saat menggelar Konfrensi Pers kemarin Selasa (16/1/2023) di Polres Bulukumba.
Dalam Konfrensi pers ini Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Abustam, S.H.,M.H bersama Kasi Humas AKP H.Marala.
Para pelaku tersebut yakni NA Alias N (18), sebagai pelaku utama atau eksekutor, warga Dusun Parapoe Desa Bonto Masila Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Dan MFF alias F (16) pelajar, warga Kecamatan Ujung Bulu berperan membonceng pelaku utama saat melakukan aksi pembusuran tersebut.
Pelaku lain sebagai pemilik atau penyedia Busur yakni AF Alias F (16) pelajar, warga Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Lebih lanjut Kapolres Bulukumba dalam rilisnya menyebutkan 2 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembusuran tersebut yakni:
TKP pertama pada Minggu 24 Desember 2023 pukul 00.30 Wita di Jl.Kusuma Bangsa Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Korban dalam kejadian ini yakni WN (28) seorang buruh, terkena busur pada bagian lengan kiri.
TKP kedua juga pada Minggu 24 Desember 2023 sekitar pukul 00.35 Wita, di Jl.Andi Mappijalan Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Dan korbanya yakni AA (42) Sopir,
terkena busur pada bagian perut sebelah kanan.
Kapolres menjelaskan pada malam kejadian para pelaku berboncengan keliling kota Bulukumba mencari seseorang yang akan di jadikan sasaran atau korban.
Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku NA alias N sebagai eksekutor melepaskan anak panah atau busur kepada korban dengan posisi masih diatas kendaraan sepeda motornya.
“Terkait motifnya sementara dari pengakuan pelaku utama adalah hanya iseng dan gabut, namun penyidik terus mendalami untuk mengungkap motif lainnya,” ujar Kapolres.
Kapolres menyampaikan dalam kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 buah ketapel/ pelontar, 9 buah anak busur ditambah 2 busur yang sudah gunakan pelaku melukai kedua korbannya.
“Selain berhasil meringkus ketiga pelaku, anggota juga berhasil menemukan dan mengamankan total 11 anak busur dan 2 ketapel atau pelontar serta 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku beraksi,” pungkas Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.
Dalam Konfrensi Pers tersebut dua pelaku lainnya tidak dihadirkan karena keduanya anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar. (*)