BULUKUMBA, Aliefmedia.com — MF Alias F (35) seorang karyawan swasta saat ini berurusan dengan hukum. Warga Desa Dampang Utara Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng itu diamankan Polisi lantaran mengedarkan uang Palsu (Upal) diwilayah hukum Polres Bulukumba.
MF Alias F diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama unit Opsnal Satintelkam Polres Bulukumba.
Terduga diamankan pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 Wita disalah satu Wisma di Jl. Dato tiro Kelurahan Ela – ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Sulsel.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Ipda Aswad Salam, S.H.,M.H.
Ipda Aswad mengungkapkan, bahwa terduga diamankan saat menginap di wisma tersebut.
“Kami mengamankan terduga pelaku atau pengedar uang palsu disalah satu wisma di Ela-ela, barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu dengan total 3.550.000. turut diamankan dari tangannya,” ungkap Ipda Aswad Salam.
Sementara Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi S.Sos menjelaskan peristiwa pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang hendak berbelanja disalah satu toko jualan dengan menggunakan uang palsu,” jelasnya.
Dari informasi tersebut tim gabungan Polsek dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wisma tempat ia menginap.
AKP Lis Mulyadi menyampaikan saat diamankan dan diinterogasi terduga mengakui perbuatannya, terduga mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Terduga juga mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya yang ia kenal melalui media sosial.
“Awalnya terduga memesan uang palsu sebesar 5 juta rupiah melalui chating massengger di media sosial setelah sepakat lalu dikirim melalui jasa pengiriman,” ungkap AKP Lis Mulyadi.
“Uang palsu yang berjumlah 5 juta rupiah dengan pecahan 50 ribu tersebut dibeli seharga 2 juta lima ratus ribu rupiah,” tambahnya.
“Dari 5 juta uang palsu itu, sebagian sudah diedarkan atau dibelanjakan melalui transaksi dengan cara membeli sesuatu di toko-toko jualan sehingga tersisa tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala membenarkan peristiwa diamankannya terduga pelaku dalam perkara tindak pidana peredaran uang palsu.
“Iya benar, tadi waktu tengah malam, Polsek Ujung Bulu dipimpin Wakapolsek Ipda Aswad Salam bersama unit Intel Polres Bulukumba mengamankan terduga tindak pidana uang palsu bersama barang bukti uang palsu yang berjumlah jutaan,” jelasnya, Rabu (31/1/2024).
Saat ini pelaku bersama barang bukti yang berjumlah jutaan tersebut telah diamankan di Satreskrim Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, waspada dan teliti dengan baik agar tidak menjadi korban.
Serta melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui dan menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran uang palsu yang yang sangat merugikan masyarakat. (*)