BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Jelang perekrutan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Bawaslu Bulukumba harap KPU Bulukumba rekrut Pantarlih yang dapat bekerja professional dan independent.
Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Awaluddin menjelaskan jika pihaknya senantiasa mengingatkan KPU bulukumba agar pembentukan badan adhoc dilakukan sesuai prosedur.
“Sebelumnya Bawaslu Bulukumba sudah mengimbau KPU Bulukumba melalui surat Nomor : 0233/PM.00.02/K.SN-04/05/2024, dalam imbauan tersebut Bawaslu meminta KPU Bulukumba untuk memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan badan adhoc,” katanya, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, tambah Awal, Bawaslu Bulukumba juga meminta KPU Bulukumba melalui PPS agar melakukan pembekalan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
“Petugas Pantarlih harus dipastikan bekerja secara profesional dan independent, memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” imbaunya.
Pada pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang akan dilakukan Pantarlih, Bawaslu Bulukumba meminta KPU Bulukumba untuk memastikan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS agar memperhatikan beberepa ketentuan, seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga di TPS yang berbeda, dan memperhatikan jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
“Kita berharap semua masyarakat yang bersyarat dapat terdaftar dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024 mendatang, sehingga KPU Bulukumba harus aktif melakukan sosialisasi untuk memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih”, tutupnya.(*)