Bantaeng, Aliefmedia.com – Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigas Hak Asasi Manusi Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Bantaeng hari ini Kamis 14/11/2019 secara resmi melaporkan dugaan Korupsi Bansos Pendidikan Tahun 2017 dan Tabun 2018 di Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng.
Surat Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di masukkan langsung oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekum DPD BAIN HAM RI Bantaeng yakni M. Jufri, Askari Limpo dan Rusdi, B.S.Pd.
Menurut Sekum DPD BAIN HAM RI Bantaeng Rusdi, B.S.Pd, ” Hari ini kami masukkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan instansi Pendidikan Kabupaten Bantaeng, dan selanjutnya Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk Instansi lainnya akan segera menyusul, termasuk Instansi Pertanian, PUPR Bantaeng serta Kasus DAK SD/SMP 2019″. Ucap Rusdi
Sementara Askari Limpo menyebutkan Bahwa Kami Berkomitmen di DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bantaeng Untuk Senantiasa melakukan Pengawasan dan Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Bantaeng Tanpa Pandang Bulu “. Ucapnya
DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bantaeng terus melakukan investigasi terhadap kegiatan pembangunan fisik baik yang sedang berlangsung maupun yang sudah selesai, Komitmen para pengurus untuk ikut berperan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Bantaeng guna mewujudkan Bantaeng yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.(Jf)