BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Bulukumba terus meningkatkan kapasitas jajaran Panwas Kecamatan, salahsatunya tatacara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Rumah Makan HDR Bulukumba pada Rabu, 31 Juli 2024 dihadiri Anggota Panwas Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebanyak 10 orang, staf Panwas Kecamatan sebanyak 20 orang serta staf secretariat Bawaslu Bulukumba sebanyak 15 orang.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, strategi, pandangan serta arah kebijakan dalam penerapan hukum terkait penanganan pelanggaran Pilkada.
Dijelaskannya, pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
“Setiap tahapan pemilu berpotensi terjadi pelanggaran administrasi. Oleh sebab itu kita harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” urainya.
Wawan berharap melalui kegiatan ini, Panwas Kecamatan dapat menjadi katalisator dalam penanganan pelanggaran Pilkada, sehingga tidak semua penanganan harus tersentral di Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
“Panwas Kecamatan berdasarkan regulasi bisa melakukan penanganan pelanggaran sesuai kewenangan, kecuali untuk pelanggaran pidana yang pintu masuknya harus melalui Sentra Gakkumdu,” jelasnya.
Wawan berharap bahwa dengan penguatan pemahaman mengenai penanganan pelanggaran pemilihan, bisa meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran, sehingga Bulukumba bisa menjadi daerah yang tidak lagi rawan pelanggaran dalam pemilihan.
Pada kegiatan tersebut Bawaslu Bulukumba turut menghadirkan pemateri melalui daring, yaitu praktisi pemilu Fatmawati, yang merupakan Anggota Bawaslu Sulsel periode 2013-2018 dan Anggota KPU Sulsel periode 2018-2023.(*)