Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Desa Boronglamu, Dua Pelaku Remaja Ditangkap

JENEPONTO, Aliefmedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian Handphone di Dusun Bontomanai, Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Senin, 02/09/2024.

Adapun peristiwa pencurian handphone berawal pemilik handphone pada hari Jum’at, 26 April 2024 sekitar pukul 13.30 WITA belanja di salah satu warung, dan handphone tersebut tertinggal setelah kembali ke warung tersebut handphone tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan penyelidikan sekian lama maka didapat informasi bahwa pelaku merupakan warga sekitar.

Bahwa kedua pelaku yakni lel. “AS” (15) dan lel. “RS” (14), ditangkap di rumah masing-masing. Dari hasil pemeriksaan bahwa “AS” selaku pemetik atau yang melakukan pencurian sedangkan “RS” berperan membantu yakni membawa ke tukang service untuk di software.

Saat ini kedua pelaku sementara dilakukan pemeriksaan guna menentukan proses hukum selanjutnya, begitu pula dengan barang bukti yakni 1 ( satu) unit Handphone Merk Realmi C535 warna Hitam dengan nomor IMEI 1 :863991067044251 2 :863991067044251, untuk sementara diamankan oleh penyidik.

(Humas Polres Jeneponto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.