BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba telah selesai melakukan proses penelitian persyaratan administrasi calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024.
Hasil penelitian terhadap syarat administrasi calon itu sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah tersampaikan ke Pasangan Calon yang telah mendaftar di KPU Bulukumba melalui Liaison Officer (LO) masing-masing yang diserahkan KPU Bulukumba pada, Kamis. 5 September 2024.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan menjelaskan jika berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, semua pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan calon, masih ditemukan beberapa dokumen yang belum benar, sehingga statusnya masih belum memenuhi syarat (BMS).
“Semua bapaslon yang telah mendaftar itu masih berstatus BMS, karena ada beberapa dokumen yang belum benar dan akan dilakukan perbaikan sesuai jadwal pada 6-8 September 2024,” kata Wawan. Sabtu, (7/9/2024).
Pihaknya pun kembali memaksimalkan pengawasan selama tiga hari pada proses perbaikan, untuk memastikan semua dokumen persyaratan calon Benar dan nantinya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebelum proses penetapan pada 22 September mendatang, urainya.
Wawan beraharap semua pihak dapat bekerja seshai ketentuan, baik KPU Bulukumba, maupun pasangan calon, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari.(*)