BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Bawaslu Bulukumba meminta jajaran Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) mengoptimalkan pengawasan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran (DPSHP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024.
Selain mengoptimalisasikan pengawasan DPSHP, Bawaslu Bulukumba juga meminta jajaran pengawas untuk menyusun strategi pencegahan guna meminimalisir potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024.
“Sehubungan dengan berlangsungnya tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sub-tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa harus melakukan pengawasan secara maksimal,” kata Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin. Sabtu (7/9/2024).
Ia juga meminta kepada jajaran lengawas pada rekapitulasi penetapan DPSHP ditingkat Desa/Kelurahan yang dilakukan PPS, untuk memastikan seluruh tanggapan masyarakat terkait DPS telah ditindaklanjuti oleh PPS.
Awaluddin juga mengingatkan jajaran pengawas dan jajaran penyelenggara tekhnis pemilihan agar memastikan seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan oleh pengawas telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara tekhnis, ini untuk memastikan bahwa mekanisme dan proses pada subtahapan ini telah dilaksanakan.
“Kita ingin semua pihak dapat berkomitmen untuk bersama-sama mengawal dan menjaga hak pilih Warga Negara Indonesia, semua WNI yang bersyarat sebagai pemilih harus dipastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih, begitupun sebaliknya semua yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih agar dapat di coret dari daftar pemilih. WNI yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Rabu 27 November 2024 pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah WNI yang terdaftar namanya dalam Daftar Pemilih,” harapnya.(*)