BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan menegaskan netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024.
“Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang terlibat dalam kampanye, harus netral sebagai kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pilkada,” ungkap Wawan Kurniawan, Minggu (22/9/2024).
Aturannya kan sudah jelas dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (b),(g) dan (j) yang berbunyi “ Kepala Desa dilarang : (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; (g) menjadi pengurus partai politik; (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
Sementara untuk perangkat Desa diatur dalam Pasal 51 yang berbunyi Perangkat Desa dilarang: (g) menjadi pengurus partai politik, (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
“Perangkat desa yang dimaksud terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis”, tambahnya.
Wawan juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Apa saja sanksinya ?
Pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 30 mengatur sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar Netralitas sementara pada Pasal 52 mengatur sanksi perangkat desa yang melanggar Netralitas. Sanksi administratifnya berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis bahkan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sementara sanksi kepala desa diatur pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 188 yang berbunyi: Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Wawan menambahkan berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan bahwa Jadwal Penetapan Pasangan Calon (Minggu, 22 September 2024) dan Pelaksanaan Kampanye (Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024)
“Kami juga sudah mengimbau Panwascam untuk kembali memberikan pencegahan dalam bentuk Imbauan ke masing-masing Kepala Desa, agar mereka faham betul terkait ketentuan ini. Sehingga kedepan ketika ditemukan ada yang tidak netral maka Bawaslu Bulukumba tentu akan menangani sesuai ketentuan,” urainya.
Kita harus belajar dari Pilkada 2020, seorang Kepala Desa di Bulukumba diberi sanksi pidana karena terbukti mendukung salahsatu paslon, dan kita tidak mau di Pilkada 2024 ini hal tersebut kembali terulang, harap Wawan.(*)