BANTAENG, Aliefmedia.com – Pilkada Bantaeng semakin semarak seiring dengan berlangsungnya tahapan kampanye, terlebih karena hanya ada dua pasangan calon yang bersaing dalam kompetisi ini. Pasangan nomor urut 1, UJISAH (Fauzi Nurdin dan Sahabuddin), serta pasangan nomor urut 2, IAKAN (Ilham Syah Azikin dan Nurkanita), tengah berusaha menarik perhatian masyarakat.
Antusiasme pendukung kedua kubu sangat tinggi, sementara masyarakat Kabupaten Bantaeng dihadapkan pada pilihan penting untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka.
Menariknya, di kediaman Nurdin Abdullah, ayah dari Fauzi Nurdin, kegiatan zikir bersama rutin diadakan setiap malam Jumat, meskipun tidak berkaitan langsung dengan Pilkada. Kegiatan ini tetap berlangsung seperti biasa, dengan banyak warga yang simpati dan menghargai sosok Nurdin Abdullah. Apalagi, kini putranya turut maju dalam Pilkada.
Namun demikian, dalam rangkaian tahapan kampanye, segala kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat berada di bawah pengawasan ketat dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan, seperti kampanye terselubung atau keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada salah satu malam kegiatan zikir di kediaman pasangan calon UJISAH, Kamis malam (10/10), petugas PKD berinisial N bersama staf berinisial L datang untuk memantau. Mereka memastikan bahwa acara tersebut murni merupakan kegiatan zikir, tanpa adanya unsur kampanye, dan memastikan tidak ada keterlibatan ASN. Kehadiran mereka adalah bagian dari tugas pengawasan yang harus dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan.
Sayangnya, kehadiran petugas ini diduga disalahpahami oleh beberapa pendukung pasangan UJISAH. Salah seorang yang diduga anggota tim hukum pasangan tersebut disebut berteriak yang memicu ketegangan. Akibatnya, sejumlah masyarakat yang sedang mengikuti zikir bubar dan menemui petugas PKD. Keributan pun sempat terjadi antara pendukung dan petugas pengawas.
Sebagai pengawas Pilkada, PKD memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk mengawasi jalannya setiap tahapan. Ketua Panwas Kecamatan Bissappu, Irawati Tamuka, menegaskan bahwa pengawasan adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang, dan seharusnya tidak dipandang negatif. Sementara itu, tim hukum pasangan UJISAH, Fajri, ketika dihubungi via telepon, menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten, Ningsih Purwanti, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat bersama Gakkumdu untuk membahas insiden ini lebih lanjut.(*)