Sat Reskrim Polres Jeneponto Damaikan Kasus Pengeroyokan

JENEPONTO, Aliefmedia.com – Sat Reskrim Polres Jeneponto telah mendamaikan kedua belah pihak terkait dengan kasus Pengeroyokan yang terjadi di Sepeka Desa Kampala Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/510/VIIl/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tanggal 28 Agustus 2024.

Korban Indra sanjaya ( 22 thn) sempat melaporkan kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya dan Orang tuanya (Rahmat J ,58) yang terjadi di Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, kabupaten Jeneponto.

Kanit Tipidum Polres Jeneponto Ipda Nurhadi,S.H,M.H Langsung menerima Laporan Pengeroyokan tersebut, Sesuai dengan UUD pengeroyokan Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat ( 1 ).

Kanit Tipidum polres Jeneponto langsung mengirimkan surat Panggilan Kepada Para Saksi – Saksi yang berada di lokasi kejadian tersebut untuk dimintai Keterangannya.

Lalu kemudian juga dilakukan pemanggilan kepada Korban untuk memperjelas Kronologi kejadian perkara kasus pengeroyokan yang terjadi di desa Kampala.

Pelaku yang bernama Rusli ( 28 thn ) Sempat dimintai Keterangannya Oleh Penyidik pembantu atas kasus pengeroyokan tersebut, pelaku pun menjelaskan Asal mula kejadian pengeroyokan.

Menurut informasi Korban, pelaku sempat keluar kerja di sekitar Daerah Takalar, tepatnya di Galesong dan bekerja sebagai nelayan penangkap ikan untuk beberapa hari.

Dari Hasil Laporan Korban tersebut, Kanit Tipidum Polres Jeneponto Ipda Nurhadi, S.H,M.H , menjemput Pelaku di kediamannya di Desa Kampala Kecamatan Arungkeke Kabupaten. Jeneponto.

Atas kejadian itu, keluarga pelaku meminta maaf Kepada keluarga Korban dan Keluarganya. Semua biaya kerugian yang di alami pelapor maupun Korban akan ditanggung oleh keluarga Pelaku.

Tidak hanya itu, keluarga pelaku memohon agar laporannya dicabut dan melakukan Damai.

Keluarga Korban pun juga menerima permintaan maaf kepada pihak pelaku dan langsung melakukan Koordinasi kepada Kanit Tipidum Ipda Nurhadi,S.H,M.H, bahwa Korban ingin melakukan perdamaian, Rabu 23/10/2024.

Atas informasi tersebut Kanit Tipidum Polres Jeneponto Ipda Nurhadi,S.H,M.H merespon langsung permohonan damai, dan Kanit Tipidum Polres Jeneponto langsung melengkapi Berkas untuk dilakukan damai kedua belah pihak.

Sebagai hasil, pihak korban sepakat untuk mencabut laporannya berdasarkan peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dan menyampaikan kepada keluarga pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang.

Kanit Tipidum Polres Jeneponto Ipda Nurhadi,S.H,M.H pun mengapresiasi inisiatif keduanya dan mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat,. jelasnya.

Korban dan Pelaku mengucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Jeneponto yang telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak, dan sekali lagi korban dan pelaku mengucapkan banyak terima kasih, ungkapnya.(AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.