MAKASSAR, Aliefmedia.com – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan, Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS), Ardi Kulle, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas pemberitaan yang mereka hasilkan, selama pemberitaan tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Sabtu, 11 Januari 2025).
“UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip profesional tidak dapat dipidana karena produk pemberitaannya,” ujar Ardi Kulle dalam pernyataannya kepada media ini di Warkop Mallangkeri Makassar, Sabtu (11/01/2025).
Ia menekankan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas sosial dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap wartawan hanya akan merusak kebebasan pers serta mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Ardi Kulle juga mengingatkan pentingnya pemahaman semua pihak terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, UU Pers telah menyediakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Langkah pidana tidak seharusnya menjadi opsi utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi pers, tetapi juga pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga, sehingga wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi atau ancaman hukum.
“Kami di SEPERNAS siap mendampingi dan melindungi teman-teman wartawan yang menghadapi kriminalisasi terkait tugas jurnalistik mereka. Jangan biarkan tekanan atau intimidasi menghalangi wartawan dalam menyampaikan kebenaran,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting di tengah banyaknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang seringkali terjadi akibat minimnya pemahaman mengenai perlindungan hukum yang diatur dalam UU Pers. Ardi Kulle berharap agar seluruh elemen masyarakat mendukung kebebasan pers demi mewujudkan transparansi dan keadilan.(*)