
BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Pemuda Muhammadiyah Bulukumba memberikan apresiasi ke Polres Bulukumba yang aktif melakukan rasia Balapan Liar sepanjang bulan suci Ramadhan, hal tersebut disampaikan Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Bulukumba, Muh. Ashar. Sabtu (8/3/2025).
“Kita mendukung dan mengapresiasi Langkah Polres Bulukumba yang aktif melakukan Razia, Pemuda Muhammadiyah mendukung Langkah tegas dan penindakan yang dilakukan Polres Bulukumba dan jajaran terhadap pelaku balap liar di bulan suci ramadan 1446 hijriyah,” jelasnya.
Ashar menegaskan jika langkah tersebut penting dilakukan agar tidak mengganggu kesucian dan kekhusuan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Aturannya jelas, Balap liar melanggar pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,” tegasnya.
Tidak bisa dipungkuri kalau aksi balap-balapan sepeda motor kerap dilakukan sekelompok anak muda. Mereka biasanya melakukan aksinya saat ngabuburit atau menjelang Sahur.
Berdasarkan data, selama tahun 2024 terdapat lebih dari 300 unit sepeda motor ditahan karena terlibat aksi balapan liar, tentu kita berharap pada 2025 ini bisa ditekan agar angka kecelakaan di jalan dapat menurun, tutupnya.(*)