Jeneponto, Aliefmedia.com – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengeluarkan SK nomor 012/329/XI/2019, prihal pemasangan label retribusi rumah dinas yang berjumlah 65 unit.
Hal ini disampaikan Kabid Retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Taufik Jaja, di sela-sela pemasangan label di salah satu rumah dinas, di Jalan Lanto Dg Pasewang Jeneponto, Rabu siang tadi (4/12/2019).
“Pemasangan label rumah dinas wajib retribusi dalam rangka optimalisasi tagihan rumah dinas sesuai peraturan daerah Jeneponto tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, sesuai SK Bupati Jeneponto nomor 106 tahun tentang penetapan sewa rumah dinas, itu berjumlah 65 rumah dinas,” jelas Taufik Jaja.
Menurutnya, sampai saat ini tidak optimal dalam hal penagihan rumah dinas, padahal sesuai peraturan daerah harus dibayar perbulannya.
“Oleh karena itu supaya ini tidak diklaim sebagai rumah pribadi makanya kita memasang label rumah dinas bertuliskan rumah dinas wajib retribusi. Banyak rumah dinas tapi yang ditagih sebanyak 65 unit rumah, kelas 3 sebesar 200 ribu perbulan, kelas 4 sebesar 150 ribu perbulan. inipun tidak mampu dibayar perbulan,” bebernya.
Ironisnya, kata Taufik bahwa masih ada yang mengklaim sebagai rumah pribadinya sehingga mereka tidak mau membayar tagihan retribusi. “Silahkan saja mengklaim tapi sesuai SK Bupati itu rumah dinas bukan rumah pribadi,” tegasnya.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka Bapenda melakukan pemasangan label retribusi dengan menggunakan alat pembor tembok pada saat jam Kantor yang mana penghuni rumah masuk Kantor
“Saat memasang label sekaligus Dilampirkan juga SK Bupati Jeneponto tentang pemasangan label retribusi rumah dinas. Tujuannya, supaya teman-teman tidak punya kendala di lapangan,” imbuhnya. (Sapar)