BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Dusun Campagarigi, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. A. Imran Hamid, S.Sos., M.M., bersama personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas mendatangi sebuah rumah kosong di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah wadah penyimpanan yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi:
- Sebanyak 10 unit toren atau tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dua unit di antaranya dalam keadaan terisi BBM jenis solar dengan perkiraan volume total sekitar 1.900 liter.
- Sebanyak 9 jeriken berkapasitas masing-masing 33 liter dalam keadaan kosong.
- Sebanyak 3 drum besi berkapasitas masing-masing 200 liter dalam keadaan kosong.
- Sebanyak 2 unit alat penyedot.
Rumah Disebut Sudah Tiga Tahun Tidak Dihuni
Berdasarkan keterangan Kepala Dusun Campagarigi, rumah tersebut telah ditinggalkan penghuninya selama kurang lebih tiga tahun. Pemilik rumah berinisial atau bernama Abdul Kadir dilaporkan sedang berada di Malaysia.
Sementara itu, Nariati, saudara kandung pemilik rumah sekaligus pemegang kunci, menerangkan bahwa dirinya sempat mendatangi rumah tersebut sekitar 2 Oktober 2026 untuk melakukan pembersihan. Menurut keterangannya, saat itu belum terdapat aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi tersebut diperkirakan baru berlangsung sekitar satu minggu sebelum petugas melakukan pengecekan.
Meski demikian, asal-usul BBM, pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan barang bukti, serta dugaan aktivitas penimbunan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi Amankan Lokasi dan Siapkan Pengembangan
Dalam penanganan awal, petugas telah melakukan sejumlah tindakan, yakni mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi pada barang bukti yang ditemukan, serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Bulukumba merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar beserta peralatan yang ditemukan di lokasi.
Selain itu, barang bukti tersebut direncanakan akan diamankan ke Mapolres Bulukumba guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap asal-usul BBM yang ditemukan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.(*)

