BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba untuk mempelajari penyelenggaraan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang telah beroperasi di Bulukumba sejak awal tahun 2026.
Rombongan dipimpin Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Hasir Ahmad, dan diterima oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, di Gedung Pinisi, Rabu (14/10/2026).
Hasir Ahmad menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari persiapan Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk mengimplementasikan layanan NTPD 112, sesuai arahan Bupati Sinjai.
Menurutnya, Kabupaten Bulukumba menjadi salah satu daerah tujuan koordinasi karena telah lebih dahulu mengoperasikan layanan panggilan darurat tersebut.
“Kami datang untuk belajar mengenai mekanisme pengelolaan, kesiapan teknis, serta sistem operasional NTPD 112 yang telah berjalan di Kabupaten Bulukumba. Pengalaman ini diharapkan menjadi referensi bagi kami dalam mempersiapkan implementasi layanan serupa di Kabupaten Sinjai,” demikian inti penyampaian Hasir Ahmad.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, memaparkan penyelenggaraan layanan NTPD 112, mulai dari dasar regulasi, kelembagaan dan pembagian tugas, alur penanganan laporan kedaruratan, hingga integrasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa layanan NTPD 112 merupakan nomor panggilan darurat bebas biaya telepon yang dirancang untuk mempermudah masyarakat meminta bantuan ketika menghadapi situasi darurat.
Layanan ini bertujuan mempercepat koordinasi penanganan kejadian serta mengintegrasikan respons perangkat daerah dan instansi terkait sesuai jenis kedaruratan.
Penyelenggaraannya di Kabupaten Bulukumba berlandaskan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Layanan NTPD 112 mencakup berbagai kondisi kedaruratan, antara lain kebutuhan ambulans gawat darurat, bencana alam, kebakaran, gangguan keamanan dan ketertiban, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak, tindak kriminal, serta kondisi kedaruratan lainnya.
Operasional layanan didukung oleh tim terpadu dengan pembagian peran antara pengelola, supervisor, operator, narahubung perangkat daerah, dan instansi terkait. Layanan ini disiapkan untuk beroperasi selama 24 jam setiap hari, dengan laporan masyarakat diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai jenis kejadian dan tugas masing-masing instansi.
Setelah pemaparan dan diskusi yang berlangsung di Ruang Lemo-Lemo, Gedung Pinisi, rombongan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai melanjutkan kunjungan ke ruang call center NTPD 112 di lantai 4 Gedung Ammatoa.
Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua daerah ini untuk bertukar pengalaman dan berdiskusi mengenai kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, alur penanganan laporan, serta koordinasi lintas instansi dalam penyelenggaraan layanan kedaruratan.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba berbagi pengalaman dan praktik penyelenggaraan NTPD 112 sebagai bahan pembelajaran bagi Kabupaten Sinjai dalam menyiapkan layanan panggilan darurat yang responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya tentang NTPD 112, diskusi ini juga membahas capaian indikator pengembangan pemerintahan digital oleh kedua pemerintah daerah.(*)

